Tiga Ungkapan Menyayat Hati Richard Eliezer untuk Tunangan di Sidang Pledoi


 Merdeka.com - Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Dalam sidang pleidoi, Rabu (25/01) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu mencurahkan isi hati.

Dalam pembelaan Bharada E, salah satunya permintaan maaf kepada tunangannya, Lingling Angeline. Singkatnya, ada tiga ungkapan menyayat hati bagi sang kekasih.

Berikut ulasan selengkapnya.

Permintaan maaf dari Bharada E tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

menyangkut sang kekasih hati, Duce Maria Angeline Christianto. Secara langsung, Bharada E menumpahkan isi hati.

Pertama, Bharada E meminta maaf kepada tunangan lantaran harus bersabar menunda rencana pernikahan.

Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita," ucap Bharada E saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Selain itu, ada poin kedua selanjutnya yang turut disampaikan Bharada E dengan penuh emosional.

Sebuah permintaan terdalam dari Bharada E ke sosok wanita yang dicintainya.

Meski berat, lanjut Bharada E, dirinya turut mengucapkan terimakasih kepada Lily yang telah  bersabar menunggu dirinya menyelesaikan seluruh proses hukum yang tengah dijalaninya.

MerdekaDotCom ©2023 Merdeka.com

"Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini," ucapnya.

Namun demikian, Bharada E tak menampik bakal ada kemungkinan pahit yang harus dilakoninya. Sang kekasih memilih untuk pergi dan bersanding dengan pria lain.

Maka dari itu, sosok pria bernama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu mengaku tak bakal memaksakan kehendaknya.

Eliezer justru memberikan kebebasan kepada tunangannya tersebut. Jika suatu saat hati sang kekasih memilih pergi, Eliezer mengaku ikhlas dengan segala keputusan yang akan dibuat Lily.

Kalaupun lama saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusan mu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum  menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E dengan hukuman 12 penjara. Dia adalah orang yang menembak Brigadir J. Bharada E satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar Jaksa, Rabu (18/1).

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.

Harus Sabar Tunda Pernikahan

Permintaan maaf dari Bharada E tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Salah satu isinya yakni menyangkut sang kekasih hati, Duce Maria Angeline Christianto. Secara langsung, Bharada E menumpahkan isi hati.

Pertama, Bharada E meminta maaf kepada tunangan lantaran harus bersabar menunda rencana pernikahan.

"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita," ucap Bharada E saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Tunggu Jalani Proses Hukum

Selain itu, ada poin kedua selanjutnya yang turut disampaikan Bharada E dengan penuh emosional.

Sebuah permintaan terdalam dari Bharada E ke sosok wanita yang dicintainya.

Meski berat, lanjut Bharada E, dirinya turut mengucapkan terimakasih kepada Lily yang telah  bersabar menunggu dirinya menyelesaikan seluruh proses hukum yang tengah dijalaninya.

Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini," ucapnya.

Ikhlas Keputusan Tunangan

Namun demikian, Bharada E tak menampik bakal ada kemungkinan pahit yang harus dilakoninya. Sang kekasih memilih untuk pergi dan bersanding dengan pria lain.

Maka dari itu, sosok pria bernama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu mengaku tak bakal memaksakan kehendaknya.

Eliezer justru memberikan kebebasan kepada tunangannya tersebut. Jika suatu saat hati sang kekasih memilih pergi, Eliezer mengaku ikhlas dengan segala keputusan yang akan dibuat Lily.

Kalaupun lama saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusan mu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," jelasnya.

Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum  menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E dengan hukuman 12 penjara. Dia adalah orang yang menembak Brigadir J. Bharada E satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar Jaksa, Rabu (18/1).

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.


Belum ada Komentar untuk "Tiga Ungkapan Menyayat Hati Richard Eliezer untuk Tunangan di Sidang Pledoi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel