Mario Dandy Kini Dijerat Pasal Penganiayaan Berencana, Bisa Dibui 12 Tahun


 Mario Dandy Satrio (Mulia B/detikcom)

Jakarta - Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengaku menemukan fakta baru dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20). Fakta ini didapat setelah polisi memeriksa sejumlah alat bukti.
"Kami libatkan digital forensik, kami menemukan fakta-fakta baru, bukti chat WA, video yang ada di HP. Kemudian kami sampaikan, kami juga temukan CCTV sekitar TKP," kata Hengki dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (2/3/2023).

Dia mengatakan hasil pemeriksaan alat bukti tersebut membuat penyidik dapat mengetahui peranan orang-orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David.

Sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," ujar dia.

Dia mengatakan pihaknya berkomitmen agar pihak yang bersalah akan tetap dihukum. Dia mengatakan penyidikan kasus dilakukan secara berkesinambungan.


me
Berita
Jabodetabek
Jawa Timur
Internasional
detikX
Kolom
Blak blakan
Pro Kontra
Infografis
Foto
Video
Hoax Or Not
Suara Pembaca
Jawa Barat
Jawa Tengah & DIY
Makassar
Medan
Indeks
Pemilu 2024
The Matchmaker
ADVERTISEMENT


detikNews
Berita
Mario Dandy Kini Dijerat Pasal Penganiayaan Berencana, Bisa Dibui 12 Tahun
Ilham Oktafian - detikNews
Kamis, 02 Mar 2023 18:23 WIB
Mario Dandy Satrio (Mulia B/detikcom)
Jakarta - Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengaku menemukan fakta baru dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20). Fakta ini didapat setelah polisi memeriksa sejumlah alat bukti.
"Kami libatkan digital forensik, kami menemukan fakta-fakta baru, bukti chat WA, video yang ada di HP. Kemudian kami sampaikan, kami juga temukan CCTV sekitar TKP," kata Hengki dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (2/3/2023).

Dia mengatakan hasil pemeriksaan alat bukti tersebut membuat penyidik dapat mengetahui peranan orang-orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David.



Baca juga:
Polisi Ungkap Status Terbaru Perempuan AG di Kasus Mario Dandy: Pelaku
"Sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," ujar dia.

Dia mengatakan pihaknya berkomitmen agar pihak yang bersalah akan tetap dihukum. Dia mengatakan penyidikan kasus dilakukan secara berkesinambungan.
Advertisement


Dia menjelaskan, pada awal penyidik menerapkan konstruksi pasal, yaitu Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU PPA juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.

Namun, setelah memeriksa alat bukti, polisi menerapkan konstruksi pasal yang baru. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, polisi juga menetapkan AG (15) sebagai anak berkonflik dengan hukum alias pelaku.

Ada peningkatan status dari anak berhadapan dengan hukum meningkat menjadi anak berkonflik dengan hukum ataupun pelaku, kemudian ada perubahan konstruksi pasal," kata Hengki.

Dia menjelaskan tersangka Mario Dandy konstruksi pasalnya adalah 355 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) KUHP lebih subsider 353 ayat (2) KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dandy terancam maksimal 12 tahun penjara.

Berikut bunyi Pasal 355 KUHP ayat (1) yang dipakai sebagai pasal primer untuk menjerat Mario David:


Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.


Sementara itu, tersangka Shane (19) disangkakan Pasal 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.


Terhadap anak AG, anak yang berkonflik dengan hukum, pasalnya 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP. Tentang ancaman maksimal," bebernya.



Belum ada Komentar untuk "Mario Dandy Kini Dijerat Pasal Penganiayaan Berencana, Bisa Dibui 12 Tahun "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel