Timbulkan kegaduhan, Marcel Radhival atau Pesulap Merah siap jalani sidang adat dayak dan meminta maaf


 LAMPUNGTIME.COM - Marcel Radivial yang dikenal dengan sebutan Pesulap Merah divonis bersalah oleh Dewan Adat Dayak di Jakarta karena menyiratkan bahwa perlakuan tersebut dilakukan oleh Ida Dayak.

Seolah mengakui kesalahannya, Marcel Radivial akhirnya memilih untuk meminta maaf atas ucapannya yang menyinggung perasaan masyarakat Dayak.

Demikian melansir Tribunmedan.com. Dalam video yang beredar pada Minggu (16 Apr 2023), Marcel tampak menjalani sidang adat.

Marcel Radhival diminta untuk mengungkapkan video yang menjadi viral yang merujuk pada Ida Dayak, sehingga memancing perasaan kontroversial di kalangan suku Dayak, dan dinyatakan bersalah.


Marcel Radhival meminta maaf dan berharap mendapatkan hukuman adat.


Marcel memenuhi panggilan Dewan Adat Dayak DKI Jakarta (DAD) dan hasil keputusan DAD DKI Jakarta adalah Saudara Marcel dikenakan hukum/sanksi 


adat Dayak dan proses rekonsiliasi akan dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2023 di Anjungan Rumah Betang Kalimantan Barat. Acara ini akan diselenggarakan di Taman Mini Indonesia Indah." Demikian bunyi pernyataan di akun @Dara_Cega (16/2023), termasuk foto Marcel yang sedang menjalani sidang adat, yang dikutip Warta Kota, Minggu.


Pesulap Merah dinyatakan bersalah dan meminta maaf setelah menjalani sidang adat oleh Dewan Adat Dayak di Jakarta.

Sekretaris Jenderal MADN Yakobus Kumis mengatakan pesulap Merah atau Marcel Radhival telah meminta maaf kepada seluruh masyarakat Dayak di Indonesia, khususnya di Kalimantan.


Pesulap Merah dinyatakan bersalah dan meminta maaf setelah menjalani sidang adat oleh Dewan Adat Dayak di Jakarta.

Sekretaris Jenderal MADN Yakobus Kumis mengatakan pesulap Merah atau Marcel Radhival telah meminta maaf kepada seluruh masyarakat Dayak di Indonesia, khususnya di Kalimantan.







Belum ada Komentar untuk "Timbulkan kegaduhan, Marcel Radhival atau Pesulap Merah siap jalani sidang adat dayak dan meminta maaf"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel