Emak-emak di Klaten Ditangkap saat COD Jual Bayi di Hotel


 Klaten - Sat Reskrim Polres Klaten menangkap Lestari Ningsih alias Lia (29) warga Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Klaten, Jawa Tengah. Tersangka ditangkap karena hendak menjual bayi di hotel.

"Diketahui pada hari Selasa 10 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB di hotel V jalan Klaten-Solo km 5. Korban bayi perempuan belum ada identitas," ungkap Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni kepada wartawan di Mapolres Klaten saat konferensi pers, Jumat (13/1/2023).

Dijelaskan Tri Wahyuni, bayi yang hendak dijual pelaku tersebut baru berumur satu hari. Pelaku ditangkap setelah ada satu laporan (LP)

"Dasar satu LP. Pelaku dijerat dengan pasal 83 Jo 76 huruf f UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidananya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," jelas Tri Wahyuni.

Menurut Kanit IV Sat Reskrim Polres Klaten Ipda Febriyanti Mulyadi awalnya 10 Januari 2023 tim gabungan Polres melakukan cipta kondisi dengan sasaran hotel. Dalam pelaksanaan ditemukan seorang perempuan menginap di hotel V jalan Klaten- Solo.

"Dalam pelaksanaan operasi anggota memeriksa kamar hotel V dan didapati seorang perempuan bersama bayi berumur satu hari. Lalu identitas diperiksa tetapi identitas dengan surat lahir bayi tidak sama," jelas Febriyanti kepada detikJateng.

Curiga dengan hal itu, terang Febriyanti, anggota mengecek ponsel milik pelaku. Ternyata di dalamnya terdapat chating tawar menawar harga bayi perempuan tersebut.



Emak-emak di Klaten Ditangkap saat COD Jual Bayi di Hotel

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Jumat, 13 Jan 2023 11:45 WIB
jual bayi
Tersangka kasus penjualan bayi ditangkap polres Klaten. Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng.
Klaten - Sat Reskrim Polres Klaten menangkap Lestari Ningsih alias Lia (29) warga Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Klaten, Jawa Tengah. Tersangka ditangkap karena hendak menjual bayi di hotel.

"Diketahui pada hari Selasa 10 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB di hotel V jalan Klaten-Solo km 5. Korban bayi perempuan belum ada identitas," ungkap Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni kepada wartawan di Mapolres Klaten saat konferensi pers, Jumat (13/1/2023).

Dijelaskan Tri Wahyuni, bayi yang hendak dijual pelaku tersebut baru berumur satu hari. Pelaku ditangkap setelah ada satu laporan (LP)

"Dasar satu LP. Pelaku dijerat dengan pasal 83 Jo 76 huruf f UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidananya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," jelas Tri Wahyuni.

Menurut Kanit IV Sat Reskrim Polres Klaten Ipda Febriyanti Mulyadi awalnya 10 Januari 2023 tim gabungan Polres melakukan cipta kondisi dengan sasaran hotel. Dalam pelaksanaan ditemukan seorang perempuan menginap di hotel V jalan Klaten- Solo.

"Dalam pelaksanaan operasi anggota memeriksa kamar hotel V dan didapati seorang perempuan bersama bayi berumur satu hari. Lalu identitas diperiksa tetapi identitas dengan surat lahir bayi tidak sama," jelas Febriyanti kepada detikJateng.

Curiga dengan hal itu, terang Febriyanti, anggota mengecek ponsel milik pelaku. Ternyata di dalamnya terdapat chating tawar menawar harga bayi perempuan tersebut.

"Di dalam ponsel didapati chatting tawar-menawar harga bayi perempuan tersebut. Untuk harga awalnya Rp 20 juta ada Rp 21 juta juga," kata Febriyanti.

Dari kejadian itu, sambung Febriyanti, pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Klaten. Bayi dikembalikan orang tua saat ini.

"Orang tua masih jadi saksi. Bayi kita kembalikan ke orang tua, orang tua tidak berniat menjual bayinya," imbuh Febriyanti.



Belum ada Komentar untuk "Emak-emak di Klaten Ditangkap saat COD Jual Bayi di Hotel"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel