FAKTA Lain Kasus Pemerkosaan di Brebes, LSM Minta Rp 200 Juta Kepada Pelaku, Berpegang Surat Kuasa


 

Kriminal Hari Ini

FAKTA Lain Kasus Pemerkosaan di Brebes, LSM Minta Rp 200 Juta Kepada Pelaku, Berpegang Surat Kuasa

   
AA
Seorang pelaku pemerkosa gadis berusia 15 tahun dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023). Lima pelaku lainnya tidak dihadirkan karena di bawah umur.
Seorang pelaku pemerkosa gadis berusia 15 tahun dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023). Lima pelaku lainnya tidak dihadirkan karena di bawah umur.

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Ketua RT di tempat tinggal korban pemerkosaan di Kabupaten Brebes, memberikan fakta baru di balik mediasi damai yang dilakukan oleh LSM. 

Awalnya ada kesepakatan untuk menikahkan korban kepada salah satu pelaku.  

Tetapi rencana itu gagal setelah adanya keterlibatan LSM yang ingin mendamaikan dengan pemberian uang kompensasi. 

Ketua RT, Tarmudi (50) bercerita, pemerkosaan itu terjadi akhir tahun lalu pada Selasa (27/12/2022). 

Setelah kejadian itu, terjadilah musyawarah untuk mencari titik temu antara keluarga para pelaku dan keluarga korban. 

Hasilnya disepakati keluarga korban tidak akan menuntut dengan syarat dinikahkan dengan salah satu pelaku." 

"Dari enam pelaku ditunjuklah satu orang," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (19/1/2023). 

Tarmudi mengatakan, korban dan pelaku yang ditunjuk sudah bersedia dinikahkan. 

Dari keluarga pelaku yang hendak dinikahkan bahkan sempat meminta waktu satu bulan untuk menyiapkan segala keperluannya. 

Tetapi sehari setelah kesepakatan, datang LSM ke rumah keluarga korban, pada Rabu (28/12/2022).

"Mereka datang ke rumah korban dan meminta kuasa untuk menyelesaikan kasus secara hukum." 

"Saya lihat sendiri surat kuasa itu," ujarnya. 

Setelah itu, menurut Tarmudi, keesokan harinya sekelompok LSM itu mendatangi rumah Kepala Desa dengan mengundang semua keluarga pelaku untuk berembuk, pada Kamis (29/12/2022) malam. 

LSM tersebut mengancam akan melaporkan kasus pemerkosaan ke polisi dengan surat kuasa.

Ia juga ikut menyaksikan karena mengikuti pertemuan tersebut. 

Dia mengatakan, laporan akan dibatalkan jika keluarga pelaku bisa menyediakan uang Rp 200 juta. 

"Pelaku ditekan untuk menyediakan uang Rp 200 juta agar tidak dilaporkan ke polisi."

"Tapi akhirnya ditawar dan disepakati hanya Rp 70 juta," ungkapnya. 

Pada pemberitaan sebelumnya, gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, diperkosa oleh 6 orang yang merupakan tetangganya, pada Desember 2022. 

Kasus tersebut viral setelah dilakukannya mediasi damai oleh LSM di rumah Kepala Desa. 

Meski begitu, Polres Brebes telah menetapkan para pelaku pemerkosaan tersebut sebagai tersangka di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023). 

Ada enam orang, satu dewasa dan lima masih di bawah umur. 

Mereka adalah AF (17), FH (15), DAP (15), AMI (16), AM (16), dan Adi Irawan (18). (*)

Belum ada Komentar untuk "FAKTA Lain Kasus Pemerkosaan di Brebes, LSM Minta Rp 200 Juta Kepada Pelaku, Berpegang Surat Kuasa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel