Heboh Wanita Tanpa Busana dalam Mobil Dinas, Netizen: "Kemarin Kebaya Merah Sekarang Plat Merah"


 TRIBUNGAYO.COM --- Heboh, wanita tanpa busana seketika keluar dari mobil dinas usai terjadinya kecelakaan tunggal di Jambi.

Kecelakaan tersebut terjadi setelah mobil dinas diduga milik pejabat pemerintah setempat menabrak tiang papan reklame tepatnya di depan Rumah Sakit Siloam Selatan, Kamis (2/2/2023) malam.

Dalam kejadian tersebut, diduga sopir hilang kendali dan mobil dinas plat merah itu ternyata bukan dikendarai oleh pemilik aslinya.

Yang lebih mengagetkan lagi adalah di mobil dinas dengan nomor Polisi BH 1842 Z ini ditumpangi oleh wanita muda berinisial TA (16) tanpa busana dan seorang laki-laki SA sebagai pengemudi.

Selain itu diketahui, menurut keterangan Simatupang seorang saksi bahwa sebelumnya pengemudi mobil sedan tersebut sudah dikejar oleh sejumlah orang.

Bahkan saksi lain menyebutkan, didalam mobil dinas sedan tersebut ditumpangi oleh 2 orang wanita dimana satu wanitanya ditemukan dalam kondisi tanpa busana.

Tak sampai disitu, dilansir TribunGayo.com dari sebuah video yang diunggah @/jambisharing di akun media sosial Tiktok pada Jumat(3/2/2023), terlihat banyak komentar yang diberikan oleh netizen.

Bahkan komentar itu juga tak main-main, banyak netizen yang memberi celotehan dengan menghujat sampai menertawakan kejadian kecelakaan tersebut.

Kemarin kebaya merah, sekarang plat merah” tulis Akun @d3wa.

Bahkan tak sampai disitu, ada pula netizen yang memperhatikan pajak dari mobil dinas tersebut yang ternyata sudah berakhir di bulan Januari.

Seperti yang di tuliskan akun @/Rajasobekk*** “Pajaknya mati bulan 1 haha”

Tak sampai disitu @/bangA** juga ikut bekomentar “spil ceweknya bang, mana tau amntan aku”.

Selain itu, dalam video yang beredar di media sosial Tik Tok terlihat ratusan warga juga memadati lokasi terjadinya kecelakaan tunggal.

Banyak juga dari netizen yang mempertanyakan atas kejadian lakalantas tersebut akibat menggunakan mobil dinas di malam hari.

Mobil dinas keluar tengah malam, dinas apaan ya” tulis akun @Ghany**.

Selain itu, dikutip Tribungayo.com dari Tribunjambi.com pada Jum’at(3/2/2023) bahwa saat ini Kapolresta Jambi sudah mengecek CCTV kecelakaan mobil dinas dengan Wanita tanpa busana tersebut.

Kapolresta Jambi Kombes Pol EKo Wahyudi mengungkapkan bahwa mobil tersbeut dikendarai oleh pelajar di dalah satu SMA di kota Jambi.

Selain itu, pihak kepolisian menjelaskan bahwa pelajar tersebut memnag benar sedang membawa teman wanitanya dan sama-sama masih sekolah.

Eko juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan tes urine pada keduanya dan hasilnya negative.

Saat ini, penyidik Satlantas Polresta Jambi belum dapat meminta keterangan dari keduanya karena masih dalam perawatan dan kondisi trauma.

Saat ini, petugas Satlantas Polresta Jambi masih di lapangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk juga akan melihat rekaman CCTV.

Informasi awal, kecelakaan itu terjadi saat mobil melaju dari arah Bandara Lama, menuju ke The Hok.

Sesampainya di depan RS Siloam, mobil lepas kendali menabrak tiang papan reklame yang berada di pembatas jalan jalur dua itu.

Setelah itu mobil kemudiam menabrak mini bus Toyota Calya.

Saat ini, petugas Satlantas Polresta Jambi masih di lapangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk juga akan melihat rekaman CCTV.

Informasi awal, kecelakaan itu terjadi saat mobil melaju dari arah Bandara Lama, menuju ke The Hok.

Sesampainya di depan RS Siloam, mobil lepas kendali menabrak tiang papan reklame yang berada di pembatas jalan jalur dua itu.

Setelah itu mobil kemudiam menabrak mini bus Toyota Calya.

Akibatnya, satu orang sopir, dan dua penumpang langsung dilarikan ke Rumah Sakit Siloam.

Dari keterangan Simatupang, pemilik mobil Calya, diduga mobil sedan sudah dikejar oleh sejumlah orang.

Katanya sebelum kecelakaan, lebih dulu nabrak pohon, karena katanya sempat dikejar orang," kata Simatupang, Kamis (2/2/2023).

Bahkan, kata dia, kondisi penumpang wanita dalam kondisi tanpa busana, saat berada di dalam mobil.

"Iya gada pake baju sama celana, bahkan sarung saya mau diambil buat nutupin untuk masuk ke Rumah Sakit," katanya.

Sebagai informasi, bahwa saat ini para penumpang mobil dinas yang mengalami kecelakaan tunggal itu sudah di tangani oleh pihak rumah sakit.

Peraturan Kendaraan Dinas

Sudah jadi rahasia umum kendaraan dinas instansi pemerintah seringkali disalahgunakan.

Kendaraan dinas memang seharusnya hanya dipergunakan untuk menunjang pekerjaan.

Namun terkadang, kendaraan dinas justru sering ditemui di parkiran pusat perbelanjaan, dipakai untuk liburan keluarga.

Kendaraan dinas memang seharusnya hanya dipergunakan untuk menunjang pekerjaan.

Namun terkadang, kendaraan dinas justru sering ditemui di parkiran pusat perbelanjaan, dipakai untuk liburan keluarga.

Kemudian menjemput kerabat, pergi kondangan, hingga dipakai untuk mudik atau pulang kampung.

Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), kendaraan dinas bisa dikenali dari pelat nomornya yang berwarna merah.

Untuk pejabat setingkat eselon di pemerintahan, kendaraan dinas juga terkadang ditemui dengan pelat hitam, namun dengan seri nomor polisi berakhiran RFS.

Sementara untuk Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri, pelat nomornya disesuaikan dengan instansinya masing-masing.

Lalu bagaimana sebenarnya peraturan kendaraan dinas?

Untuk instansi pemerintah, baik yang digunakan PNS instansi pusat maupun Pemda.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.

Dalam Permenpan RB itu disebutkan, kendaraan dinas hanya boleh dipakai PNS untuk fasilitas yang menunjang kerja.

"Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi," tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.

Masih merujuk pada regulasi tersebut, mobil dinas maupun motor dinas hanya boleh dipakai selama hari kerja.

Artinya apabila ada pemakaian di luar hari kerja, maka hal itu adalah pelanggaran.

Selain itu, kendaraan dinas juga hanya boleh digunakan di dalam kota.

Namun kendaraan dinas bisa saja dibawa ke luar kota dengan izin tertulis dari pimpinan instansi.

Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota.

Dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya," tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.

Penulis: Intan Mutia
Editor: Budi Fatria
AA
Ilustrasi-Wanita muda tanpa busana dalam mobil dinas.
Ilustrasi-Wanita muda tanpa busana dalam mobil dinas.

Peraturan Kendaraan Dinas

Sudah jadi rahasia umum kendaraan dinas instansi pemerintah seringkali disalahgunakan.

Kendaraan dinas memang seharusnya hanya dipergunakan untuk menunjang pekerjaan.

Namun terkadang, kendaraan dinas justru sering ditemui di parkiran pusat perbelanjaan, dipakai untuk liburan keluarga.

Kemudian menjemput kerabat, pergi kondangan, hingga dipakai untuk mudik atau pulang kampung.

Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), kendaraan dinas bisa dikenali dari pelat nomornya yang berwarna merah.

Untuk pejabat setingkat eselon di pemerintahan, kendaraan dinas juga terkadang ditemui dengan pelat hitam, namun dengan seri nomor polisi berakhiran RFS.

Sementara untuk Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri, pelat nomornya disesuaikan dengan instansinya masing-masing.

Lalu bagaimana sebenarnya peraturan kendaraan dinas?

Untuk instansi pemerintah, baik yang digunakan PNS instansi pusat maupun Pemda.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.

Dalam Permenpan RB itu disebutkan, kendaraan dinas hanya boleh dipakai PNS untuk fasilitas yang menunjang kerja.

"Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi," tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.

Masih merujuk pada regulasi tersebut, mobil dinas maupun motor dinas hanya boleh dipakai selama hari kerja.

Artinya apabila ada pemakaian di luar hari kerja, maka hal itu adalah pelanggaran.

Selain itu, kendaraan dinas juga hanya boleh digunakan di dalam kota.

Namun kendaraan dinas bisa saja dibawa ke luar kota dengan izin tertulis dari pimpinan instansi.

"Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota.

Dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya," tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.

Diatur juga, kendaraan dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan karena digunakan diluar kepentingan dinas.

Maka harus diganti oleh pemakai kendaraan dinas operasional yang bersangkutan.

"Pengadaan kendaraan dinas operasional diperuntukkan bagi kelancaran tugas dinas pada unit organisasi pemerintah.

Jumlahnya dibatasi, tidak mewah, harga wajar, maksimal 1.800 cc bahan bakar bensin, dan 2.500 cc bahan bakar solar," tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.

Sementara untuk mobil dinas TNI sendiri penggunaannya mengikuti aturan dari ketentuan Panglima TNI.

Dalam aturan yang dibuat, jelas tertulis, kendaraan dinas hanya untuk kegiatan operasional TNI dan dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kerabat.

Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan dinas yang berada di lingkungan Polri. (*)

Belum ada Komentar untuk "Heboh Wanita Tanpa Busana dalam Mobil Dinas, Netizen: "Kemarin Kebaya Merah Sekarang Plat Merah""

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel