Akhir Video Viral Dua Wanita Diceburkan ke Laut di Sumbar, Ternyata Pelaku...
TEMPO.CO, Jakarta - Video viral dua wanita ditelanjangi dan diceburkan ke laut di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, saat bulan Ramadan telah memasuki babak akhir. Polisi telah menangkap dua dari tiga tersangka pelaku perbuatan persekusi itu
Kepala Kepolisian Resor Pesisir Selatan Ajun Komisaris Besar Novianto Taryono mengatakan tersangka pertama berinisial AK (38 tahun) ditangkap pada Kamis, 20 April 2023 sekira pukul 05.28 WIB di Kampung Lakuak, Desa Dusun Pasar Gompong, Kecamatan Lengayang.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Pesisir Selatan.
Sementara, tersangka kedua berinisial E (47 tahun) yang juga berprofesi nelayan menyerahkan diri ke kantor polisi. "Tersangka E menyerahkan diri ke Polres Pesisir Selatan dengan diantar keluarganya," ujarnya. Selanjutnya kedua tersangka ditahan di Markas Polres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara Kepala Polda Sumbar Inspektur Jenderal Polisi Suharyono mengatakan tindakan persekusi yang dilakukan para tersangka dengan cara menelanjangi dan merendam dua wanita di laut saat malam hari sangat tidak terpuji.
Harusnya hal itu tidak terjadi dan tindakan yang dilakukan para pelaku itu adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum," kata Kapolda.
Suharyono mengatakan tindakan para pelaku menutup kafe yang tetap beroperasi saat bulan Ramadan hingga melakukan persekusi terhadap dua wanita di sebuah kafe itu sangat tidak dibenarkan.
Tindakan yang dilakukan itu terkait etika, namun yang dilakukan para pelaku ini berat, termasuk merendahkan kehormatan dan menyentuh organ yang harusnya tak disentuh," kata dia.
Kapolda mengatakan proses hukum terhadap para pelaku persekusi terus berjalan dan setiap perkembangan dari penanganan kasus itu akan disampaikan kepada masyarakat.
Tetapkan tiga tersangka
"Setelah penangkapan akan diumumkan tersangkanya," ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 170 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pengusutan diawali video viral di media sosial tentang persekusi terhadap dua perempuan oleh sejumlah pemuda. Terlihat para pemuda tersebut memaksa para korban membuka bajunya dan melakukan pelecehan seksual
Belum ada Komentar untuk "Akhir Video Viral Dua Wanita Diceburkan ke Laut di Sumbar, Ternyata Pelaku..."
Posting Komentar