Akhir Video Viral Dua Wanita Diceburkan ke Laut di Sumbar, Ternyata Pelaku...


 TEMPO.CO, Jakarta - Video viral dua wanita ditelanjangi dan diceburkan ke laut di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, saat bulan Ramadan telah memasuki babak akhir. Polisi telah menangkap dua dari tiga tersangka pelaku perbuatan persekusi itu


Kepala Kepolisian Resor Pesisir Selatan Ajun Komisaris Besar Novianto Taryono mengatakan tersangka pertama berinisial AK (38 tahun) ditangkap pada Kamis, 20 April 2023 sekira pukul 05.28 WIB di Kampung Lakuak, Desa Dusun Pasar Gompong, Kecamatan Lengayang.


Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Pesisir Selatan.


Sementara, tersangka kedua berinisial E (47 tahun) yang juga berprofesi nelayan menyerahkan diri ke kantor polisi. "Tersangka E menyerahkan diri ke Polres Pesisir Selatan dengan diantar keluarganya," ujarnya. Selanjutnya kedua tersangka ditahan di Markas Polres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Sementara Kepala Polda Sumbar Inspektur Jenderal Polisi Suharyono mengatakan tindakan persekusi yang dilakukan para tersangka dengan cara menelanjangi dan merendam dua wanita di laut saat malam hari sangat tidak terpuji.


Harusnya hal itu tidak terjadi dan tindakan yang dilakukan para pelaku itu adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum," kata Kapolda.


Suharyono mengatakan tindakan para pelaku menutup kafe yang tetap beroperasi saat bulan Ramadan hingga melakukan persekusi terhadap dua wanita di sebuah kafe itu sangat tidak dibenarkan.


Tindakan yang dilakukan itu terkait etika, namun yang dilakukan para pelaku ini berat, termasuk merendahkan kehormatan dan menyentuh organ yang harusnya tak disentuh," kata dia.


Kapolda mengatakan proses hukum terhadap para pelaku persekusi terus berjalan dan setiap perkembangan dari penanganan kasus itu akan disampaikan kepada masyarakat.


Tetapkan tiga tersangka

Sebelumnya, pihak Polres Pesisir Selatan telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus persekusi tersebut. Polisi juga meminta para tersangka agar segera menyerahkan diri.

"Tersangka agar segera menyerahkan diri karena identitasnya sudah kami kantongi dan akan kami tangkap," kata Kapolres Kabupaten Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono pada Ahad dini hari, 16 April 2023.

Dia menuturkan Polres Pesisir Selatan, Sumbar, sudah menggelar perkara pada Sabtu sore, 15 April 2023, sekitar 17.30 WIB, dan sudah mengantongi nama-nama tersangka.


Gelar perkara diadakan untuk membantu penyidikan kasus persekusi yang terjadi pada Sabtu, 9 April lalu. Pengusutan ditangani Unit Penanganan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pesisir Selatan.


Novianto Taryono masih merahasiakan nama-nama tersangka persekusi dua wanita di partai Pesisir Selatan itu. Dia beralasan, identitas tersangka akan diumumkan setelah mereka ditangkap. Para tersangka diketahui keterlibatannya berkat pemeriksaan 13 saksi dan penelitian barang bukti.


"Setelah penangkapan akan diumumkan tersangkanya," ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 170 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Pengusutan diawali video viral di media sosial tentang persekusi terhadap dua perempuan oleh sejumlah pemuda. Terlihat para pemuda tersebut memaksa para korban membuka bajunya dan melakukan pelecehan seksual




Belum ada Komentar untuk "Akhir Video Viral Dua Wanita Diceburkan ke Laut di Sumbar, Ternyata Pelaku..."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel