Aksi Keji ASN di Lampung, Dikenal Agamis Tapi Diam-diam Siksa ART, Korban Dipaksa Nyapu Telanjang
TRIBUNSTYLE.COM - Satreskrim Polresta Bandar Lampung meminta kepada korban lain akibat penganiayaan oknum PNS untuk melaporkan kepada polisi.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, dirinya meminta agar ada korban lainnya bisa melaporkan kepada polisi.
"Kami mengimbau kepada para korban selain dari dua orang ART tersebut untuk melaporkan kepada kami," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra saat ditemui di Bandar Lampung, Sabtu (27/5/2023)
Hanya kabur cara DL (24) dan DR (15) untuk selamat dari SA (36) majikan perempuannya di Bandar Lampung yang sudah terjadwal menganiaya mereka dan ART lainnya.
Si ASN dan suaminya ini tinggal di perumahan Nusantara, Sukarame. SA memiliki tiga anak yang masih kecil-kecil. Di rumah yang menampung lima ART itu tinggal kedua orangtua SA.
Asal tetap bertahan hidup, DL dan DR sampai harus memanjat tower pada 8 Mei 2023 saat Subuh. Pagar tinggi pun mereka lompati hingga akhirnya bertemu orang yang mau menolongnya kabur.
Pernah ada ART kabur tapi tertangkap lagi. Mereka yang masih tinggal sampai sekarang terkunci dengan ancaman majikan. Jika ketahuan kabur lagi, majikan akan menyebarkan video mereka bugil lagi kerja
Teman saya yang tiga orang itu masih bekerja di sana. Mereka takut video telanjangnya disebar. Mereka pernah dipaksa telanjang terus divideoin," ucap DL di Polresta Bandar Lampung pada Rabu (24/5/2023).
DL tercatat sebagai warga Kabupaten Pringsewu, sedangkan DW beralamat di Kabupaten Pesawaran. Tapi keduanya sudah tak kuat disiksa majikannya itu. Ketakutan yang sudah membatu itu akhirnya mendorong mereka kabur.
Seperti teman-temannya yang lain, DL yang baru bekerja tiga bulan terhitung 10 Februari 2023 itu juga pernah merasakan disuruh mengepel lantai tanpa busana alias telanjang.
Mirisnya, dari DL masuk bekerja sampai kabur dari rumah pada 8 Mei 2023, belum pernah sekalipun mendapat gaji dari si majikannya itu.
"Pernah saya dipaksa menyapu dan mengepel oleh majikan saya dengan keadaan tidak mengenakan sehelai pakaian di badan," cerita DL saat membuat laporan polisi.
Padahal DL hanya sedikit melakukan kesalahan kecil. Waktu itu ibu si majikan yang biasa disapa Oma selesai menggunting obat, bekasnya tak terbuang rapi.
Majikan ini melihat dan mengira DL belum menyapu dan mengepel. Akhirnya, DL diminta sang majikan kembali menyapu dan mengepel dalam posisi tidak mengenakan pakaian.
Pertama Kali Dianiaya Oma
Sebelum mengalami hari-hari buruk di rumah majikannya, DL sempat ditawari kerja di perumahan Citra Land di Kecamatan Tanjungkarang Barat dengan gaji Rp 2,2 Juta. Belakangan makelarnya memindahkan DL ke majikan bengis.
DL sempat curiga. Biasanya seorang ART akan berbicara lewat video call dengan calon majikannya. Begitu sebaliknya. Tapi si ASN ini menolak dan lebih mengontak DL lewat telpon biasa.
Sejak pertama kali bekerja, DL sudah bisa menandai sifat asli majikannya tersebut kasar dan ringan tangan ke kelima ART termasuk dirinya.
Belum lama menginjakkan kaki di rumah majikannya, semua barang bawaan seperti pakaian termasuk kartu identitas disita. Ia disuruh mencopot baju dan menggantinya dengan baju robek-robek yang disediakan majikan.
Selama bekerja tidak boleh pakai pakaian dalam dan diberikan baju yang tidak layak," kata DL.
Berbilang bulan tinggal di sana, DL mulai merasakan siksaan. Bukan dari majikannya yang ASN ini tapi dari ibunya yang biasa disapa Oma. DL ditampar, ditendang hingga ditelanjangi.
Gara-garanya DL kurang bersih menyapu. Saat itu DL sedang mandi dan tiba-tiba pintu kamar mandi dibuka. Tanpa ngomong apa-apa, majikan menyeret tubuhnya yang masih bersabun lalu memintanya menyapu kotoran.
Menurut kesepakatan awal dengan makelar, DL statusnya sebagai pengasuh anak majikan saja. Tapi belakangan semua pekerjaan rumah harus dipegangnya.
DR, rekan DL, mengalami nasib yang tak kalah buruk karena sudah bekerja sudah setahun.
Kelima ART kerap mendapat penganiayaan dari majikan dan ibunya. Bahkan, DR masih membawa luka sayatan akibat cakaran. Luka itu masih baru.
Punya Jadwal Menyiksa
Jangan tanya bagaimana DL, DR dan tiga ART lain mendapatkan siksaan bertubi-tubi majikan dan ibunya. Bahkan, menurut DL dirinya mendapat siksaan terjadwal dari majikannya yang ASN.
Majikan menganiaya saya setiap Senin. Dia pakai seragam cokelat dan terlihat tulisan Rawalaut," ucap DL menceritakan kebiasaan buruk sang majikan.
Tak tanggung-tanggung jika majikannya menyiksa. Tinju majikan kerap mendarat di kepala DL. Tamparan apalagi.
Pernah sang majikan menginjak bagian mata DL. Bahkan, ia heran kenapa majikannya yang menjadi abdi negara begitu keji sampai menendang punggung dan dadanya setiap hari.
"Saya heran dengan majikan saya ini. Sebagai ASN kok seperti itu dan padahal kakaknya sebagai polisi," sesal DL.
Kini DL sudah merasa aman balik ke rumahnya di Pringsewu. Ia sudah visum dan melaporkan majikannya yang ASN dan ibunya atas dugaan penganiayaan ke Polres Bandar Lampung.
Keduanya, mungkin tiga ART yang sekarang belum bebas, berharap majikannya yang ASN dan ibunya mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatan keji selama ini.
Polisi yang cepat merespon laporan mereka langsung memeriksa SA dan ibunya SD pada Kamis (25/5/2023) malam hingga Jumat (26/5/2025) sekira pukul 03.41 WIB.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik turut menghadirkan DL dan DR guna diambil keterangannya. Setelah penyidik melakukan gelar perkara, SA dan SD ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kita lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut" ucap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra kepada Tribun Lampung pada Jumat (26/5/2023).
Dennis memastikan penganiayaan terhadap DR dan DL berlangsung di rumah SD dan SA. Rumah mereka berada di Gang Kenari, Sukabumi, Bandar Lampung.
Menurut dia, kedua tersangka menganiaya karena tidak puas dengan hasil pekerjaan korban sebagai ART. Ia pun membenarkan para korban belum pernah menerima gaji sebagai ART dari tersangka.
Aktif di Keagamaan
Dalam pengusutan kasus ini, Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan TP2A didampingi Unit Renakta Polda Lampung. Kedua tersangka dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Penyidik masih memdalami kasus ini termasuk meminta keterangan para saksi, sambil menunggu hasil visum dua ART yang berhasil kabur dari rumah majikannya itu.
Ia memastikan, pendalaman ini termasuk untuk menggali motif para tersangka sampai tega menganiaya lima ART-nya. Apakah dipicu masalah internal atau masalah lain.
Sementara itu Fathusaroji, Ketua RT 14, Lingkungan 1, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, membuat kesaksian mengejutkan terhadap SA dan ibunya SD.
Ia mengaku kaget warganya menjadi tersangka penyiksaan terhadap kedua ART. Memang selama ini belum pernah menerima laporan atas dugaan penganiayaan.
Belum ada Komentar untuk "Aksi Keji ASN di Lampung, Dikenal Agamis Tapi Diam-diam Siksa ART, Korban Dipaksa Nyapu Telanjang"
Posting Komentar